About Me

header ads

DPK Lipan Pangkep dukung DPP LPAN Indonesia minta Bupati Pangkep copot Kepala Desa Sailus, karena jarang masuk kantor, tidak ada pelayanan maksimal ke masyarakat.

Ketua DPK Lipan Pangkep pada hari Sabtu 27 Juli 2024 menghadiri rapat pimpinan di sekertariat LIPAN Indonesia di Jalan Nuri baru 315 /7. Makassar.   Dalam rapat  ketua DPK Lipan Pangkep Minta Petunjuk Kepada Ketua DPP LIPAN Indonesia  bapak Ir. Muchtar Baso , terkait laporan teman  teman Zona IV Liukang tangganya  yang mana meminta agar DPD Lipan Sul sel melakukan investigasi kembali di kepulauan sailus.

Dalam pertemuan sempat dilakukan komunikasi langsung via telpon WA dengan salah satu perwakilan masyarakat atas nama  Mursalaim yang juga merupakan anggota LIpan Pangkep yang berdomisili di kepulauan sailus, dia menyampaikan  terkait kinerja kepala Desa Sailus, mursalim mengatakan bahwa kepala desa sailus  jarang ada di desa Sailus pak desa lebih banyak di Lombok. Pak desa Sailus  bisa di hitung hari waktu kerjanya di desa Sailus. 

Berdasarkan hal tersebut diatas ketua DPP  Ir. Muchtar Baso  memerintahkan kepada ketua DPK  lipan Pangkep Herman untuk melakukan  koordinasi dengan pemerintah kabupaten Pangkep terkait kinerja pak desa Sailus. 

Menurut ketua DPK  Lipan Pangkep  Herman  ' saya akan  instruksikan  kepada masing masing Koordinator Zona untuk melukan pemantau Kepada semua desa yang ada di kepulauan Pangkep, ini tidak bisa dibiarkan mengingat kepala desa adalah  pejabat yang dipilih oleh mayarakat, untuk bekerja melayani mayarakat, saatnya kami bertindak mengevaluasi semua kinerja kepala desa yang ada di pulau. 

Terkhusus kepala desa  pulau sailus kami sudah minta petunjuk kepada ketua DPP dan DPD  merekomendasikan segera  menyampaikan hal tersebut kepada bapak Bupati pangkep

Di tenpat terpisah ketua umum Muh Natsir Azis  alias Tetta ajia merasa kecewa dengan kinerja kepala desa sailus kec Liukang tangganya kab Pangkep yang lebih banyak berada di lombok , saya mau bertanya itu lombok masuk kab Pangkep atau kabupaten mana ? Emangnya pak desa Sailus  kerja apa di lombok ? emangnya gaji kepala desa sailus menggunakan dana dari Lombok. ? Kan lucu jadinya 

Terus terang kita  sudah lama memantau kinerja pak desa Sailus  dan terakhir untuk memastikan kami kirim tim untuk ke pulau sailus nyatanya pak desa Sailus memang tidak ada ditempat sampai tim kembali lagi ke Pangkep kurang lebih 17 hari anggota lipan berada di pulau sailus tidak pernah ketemu pak desa Sailus , tapi dengar  kabar katanya pak desa Sailus  baru saja ke lombok  ketika  Tim Lipan  tiba di sana ,

 jadi tidak salah jika kami  meminta kepada  bapak Bupati Pangkep  untuk melakukan audit penggunaan Alokasi  dana desa ( ADD ) di desa Sailus,  terkait gaji kepala desa kalau dia menerima sesuai apa yang ada,  sementara dia tidak bekerja sebagaimana mestinya maka kami minta kepada kepala  desa Sailus siap mengembalikan uang negara,  kalau tidak  maka kami minta kepada  bapak Bupati Pangkep  mencopot kepada desa Sailus.

Menurut  Natsir Azis pencopotan kepala desa  bisa dimintakan  berdasarkan   UU  Nomor 6 tahun 2014  pasal 26  27 dan 28  yang intinya menyampaikan  bahwa  Pemberhentian Kepala Desa dapat saja dilakukan jika kepala desa  terlambat dan / atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Kita lihat saja apakah yang kami sampaikan diatas dilaksanakan oleh bapak kepala desa sailus kecamatan Liukang tangganya kab Pangkep. 

Posting Komentar

0 Komentar