Ketua DPK Lipan Pangkep pada hari Sabtu 27 Juli 2024 menghadiri rapat pimpinan di sekertariat LIPAN Indonesia di Jalan Nuri baru 315 /7. Makassar. Dalam rapat ketua DPK Lipan Pangkep Minta Petunjuk Kepada Ketua DPP LIPAN Indonesia bapak Ir. Muchtar Baso , terkait laporan teman teman Zona IV Liukang tangganya yang mana meminta agar DPD Lipan Sul sel melakukan investigasi kembali di kepulauan sailus.
Dalam pertemuan sempat dilakukan komunikasi langsung via telpon WA dengan salah satu perwakilan masyarakat atas nama Mursalaim yang juga merupakan anggota LIpan Pangkep yang berdomisili di kepulauan sailus, dia menyampaikan terkait kinerja kepala Desa Sailus, mursalim mengatakan bahwa kepala desa sailus jarang ada di desa Sailus pak desa lebih banyak di Lombok. Pak desa Sailus bisa di hitung hari waktu kerjanya di desa Sailus.
Berdasarkan hal tersebut diatas ketua DPP Ir. Muchtar Baso memerintahkan kepada ketua DPK lipan Pangkep Herman untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Pangkep terkait kinerja pak desa Sailus.
Menurut ketua DPK Lipan Pangkep Herman ' saya akan instruksikan kepada masing masing Koordinator Zona untuk melukan pemantau Kepada semua desa yang ada di kepulauan Pangkep, ini tidak bisa dibiarkan mengingat kepala desa adalah pejabat yang dipilih oleh mayarakat, untuk bekerja melayani mayarakat, saatnya kami bertindak mengevaluasi semua kinerja kepala desa yang ada di pulau.
Terkhusus kepala desa pulau sailus kami sudah minta petunjuk kepada ketua DPP dan DPD merekomendasikan segera menyampaikan hal tersebut kepada bapak Bupati pangkep
Di tenpat terpisah ketua umum Muh Natsir Azis alias Tetta ajia merasa kecewa dengan kinerja kepala desa sailus kec Liukang tangganya kab Pangkep yang lebih banyak berada di lombok , saya mau bertanya itu lombok masuk kab Pangkep atau kabupaten mana ? Emangnya pak desa Sailus kerja apa di lombok ? emangnya gaji kepala desa sailus menggunakan dana dari Lombok. ? Kan lucu jadinya
Terus terang kita sudah lama memantau kinerja pak desa Sailus dan terakhir untuk memastikan kami kirim tim untuk ke pulau sailus nyatanya pak desa Sailus memang tidak ada ditempat sampai tim kembali lagi ke Pangkep kurang lebih 17 hari anggota lipan berada di pulau sailus tidak pernah ketemu pak desa Sailus , tapi dengar kabar katanya pak desa Sailus baru saja ke lombok ketika Tim Lipan tiba di sana ,
jadi tidak salah jika kami meminta kepada bapak Bupati Pangkep untuk melakukan audit penggunaan Alokasi dana desa ( ADD ) di desa Sailus, terkait gaji kepala desa kalau dia menerima sesuai apa yang ada, sementara dia tidak bekerja sebagaimana mestinya maka kami minta kepada kepala desa Sailus siap mengembalikan uang negara, kalau tidak maka kami minta kepada bapak Bupati Pangkep mencopot kepada desa Sailus.
Menurut Natsir Azis pencopotan kepala desa bisa dimintakan berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 27 dan 28 yang intinya menyampaikan bahwa Pemberhentian Kepala Desa dapat saja dilakukan jika kepala desa terlambat dan / atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Kita lihat saja apakah yang kami sampaikan diatas dilaksanakan oleh bapak kepala desa sailus kecamatan Liukang tangganya kab Pangkep.
0 Komentar