About Me

header ads

Sekertaris Lipan Sidrap Junaedi Layyu Minta Kontraktor transparansi terhadap proyek yang dikerja

Saat ini Pelaksanaan pekerjaan proyek sudah banyak yang di laksanakan, selaku Anggota LSM yang sering melakukan monitoring atau mengontrol kegiatan Proyek, mengingatkan kepada seluruh Kontraktor agar  transparansi dalam pelaksanaan proyeknya.

Hal ini di sampaikan oleh sekertaris DPK Lipan Sidrap  Junaedi Layyu lantaran Banyaknya proyek yang telah di monitoring, ada beberapa kontraktor yang melaksanakan proyek tidak menempel Gambar kerja dilokasi proyeknya,  padahal  aturannya gambar kerja itu harus di pasang agar pelaksana dilapangan memiliki pedoman dalam pelaksanaan kegiatannya. Selain gambar kontraktor juga harus memasang tabel BQQnya. Serta time Scedul kurva S. Ingat Itu harus,,, kerja harus profesional dong.

Menurut Junaedi " Kan Lucu jika proyek di laksanakan tanpa ada gambar dan Yang lain lain tidak terpasang atau disiapkan di Direksi keet, lantas apa pedoman manejer,  Pelaksana tehnis, mandor atau buruh dalam bekerja.? "

Kalimat ini yang sering kami dapati  dilapangan saat monitoring, Jika pekerja di tanya mana gambarnya ? pekerja lapangan  bilang saya tidak tau pak, dibawa sama bos atau dibawa sama konsultan pengawas, lantas mereka kerja di lokasi  Tanpa melihat gambar kerja, itu kan Lucu. Wajar saja jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. 

Disini sangat diharapkan peran  konsultan pengawas lapangan untuk menyampaikan kepada Kontraktor agar memasang gambar, gambar dipajang gunanya agar masyarakat sekitar proyek dapat melihat desain bangunan yang akan dibangun di daerahnya, jadi pemasangan gambar kerja atau Desainnya adalah wajib, bukan hal yang tabu jika gambar itu dipajang di Direksi Keet. Jadi jangan takut memasang gambar kerja Ujar Junaedi 

Junaedi selaku sekertaris Lipan Sidrap menyampaikan pesannya kepada Kontraktor  Ingatki Pemasangan Papan Proyek, Gambar dan pendukung Lainnya adalah wajib dilakukan karena sifatnya adalah untuk menyampaian informasi Ke publik atau halayak umum ini sesuai harapan dari  Undang Undang keterbukaan informasi Publik. 

Posting Komentar

0 Komentar