Sesuai Agenda Tahunan DPP LIPAN INDONESIA Memantau dan Memonitoring dan Mwlaporkan Kegiatan yang Menggunakan Anggaran Negara Khususnya Kegiatan Proyek yang sedang Berjalan saat ini.
Ir. Muchtar Baso selaku Ketua DPP LIPAN INDONESIA Telah mendapat Restu dan Respon dari Ketua Umum LIPAN INDONESIA agar segera Menindak Lanjuti Agenda ini.
Memantau, Memonitoring dan Melaporkan adalah Bagian Tugas Pokok Kami selaku LSM yang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. kami berkewajiban melakukan Pencegahan agar tidak terjadinya Kerugian Negara dan Melaporkan ke APH Oknum yang Menguras Uang Rakyat alias Korupsi Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
mengikut sertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations
Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan
antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil
tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan
prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi
aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat
sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan
organisasi-organisasi berbasis masyarakat. Ujar Muchtar Baso.
DPP dengan Perangkat MEDIA CENTRE-nya akan Menerima Laporan dan Mengolah Data dari Kabupaten / Kota (DPK) yang telah diverifikasi oleh Dewan Pimpinan Daerah / Provinsi Masing -masing yang mana Tim-nya telah di SK -kan oleh DPP sebagai Tim Monitoring Proyek Tahun Anggaran 2022
DPP Meanargetkan Tiap Kabupaten/kota ( DPK ) seluruh Indonesia segera Melaporkan Minimal 2 ( Dua ) Kegiatan Proyek yang diduga Bermasalah.
Ketua Umum Muh.Natsir Azis secara terpisah Melalui Telpon Selularnya Menegaskan agar Agenda Tahunan ini dapat berjalan dengan Baik dan Mengikuti Aturan yang berlaku dan tidak keluar dari AD/ART LIPAN INDONESIA..


0 Komentar