Yang menjadi masalah ketika Aisiyah bersurat ke Bapeda dan mengkomplain serta meminta agar penerbitan SPPT PBB yang diajukan Usman untuk tidak diproses mengingat bahwa tanagh dan bangunan adalah hasil pemberian atau wakaf.
Karaeng baso lanjut menjelaskan bahwa ketika beliau selaku ketua Lipan Pangkep meminta alas hak dari Aisiyah pihak Aisiyah tak bisa memperlihatkan alas haknya. Apakah ini bisa dikatakan sebagai pemilik.? Jadi sangat saya sayangkan jika kepala Bapenda pangkep mempertahaankan atau tidak mau menandatangani SPPT PBB milik Usman.
Kami rencana melakukan aksi demo karena kami sudah bosan. Kami iba dan kasihan kepada masyarakat dipimpong kiri kanan tanpa keputusan. Sebagai LSM yang memperjuangkan Aspirasi kami akan berbuat sesuai cara kami sendiri dan demo adalah alternatif sebelum.kami laporkan ke APH. Ini akan kami lakukan jika pihak Bapenda masih tidak mau menandatangani SPPT PBB masyarakat yang sah .

0 Komentar