Dalam keterangannya ketua umum Lipan Indonesia menyampaikan bahwa bantuan advokad atau Pengacara ini kami lakukan untuk menunjang aktifitas serta membantu pergerakan teman teman Lipan se Indonesia di dalam melaksanakan Aktifitas mendanpingi aspirasi masyarakat, mengingat tahun ini 2022 hampir semua kasus yang masuk ke media center Lipan Indonesia adalah kasus tanah, sertifikat ganda dan lain lain.
Benar kita ini adalah LSM dimana kita sadar kita tidak bisa beracara di persidangan namun perlu di ketahui oleh masyarakat Umum bahwa di dalam kepengurusan DPP sampai Jenjang DPK Lipan se Indonesia kami ada satu Bidang yang menangani masalah hukum yaitu Bidang Hukum dimana anggota yang tergabung dibidang hukum rata rata adalah Advokat dan anggota yang bergelar Sarjan Hukum, yang jelas mereka adalah orang yang mengerti tentang Hukum.
Tapi bantuan tenaga Advokad atau pengacara ini kami turunkan ketika kasusnya terlapor Ke media center DPP Lipan Indonesia, dan apa yang dilakukan teman teman DPD dan DPK Lipan se Indonesia dalam pendampingan sudah tidak bisa menempuh jalur kekeluargaan atau musyawarah. TIM hukum akan kami bentuk dan kita beri surat kuasa untuk mendampingi Klien teman teman DPK. Sampai ke persidangan bahkan sampai ada hasil ketetapan Hukum didalamnya.
TIM hukum Lipan indonesia terdiri dari beberapa kelompok advokad Muda yang berpengalaman di dalam bersidang makanya tidak perlu diragukan lagi dalam berperkara. Insyah Allah kami akan berjuang sampai titik akhir dalam memperjuangkan hak masyarakat Ujar Muh Nasir Azis menutup komentarnya

0 Komentar