About Me

header ads

LSM Lipan Indonesia akan siapkan Pengacara untuk DPD dan DPK yang menghadapi kasus pendampingan ditengah masyarakat.

Ketua Umum Lipan Indonesia  Muh Natzir Azia alias Tetta Joa baru baru ini menegaskan akan memberi  bantuan Advokad atau  Pengacara Kepada semua DPD dan DPK Lipan yang lagi melakukan Pendampingan kepada masyarakat terkait masalah Hukum. 

Dalam keterangannya ketua umum Lipan Indonesia menyampaikan bahwa bantuan advokad atau  Pengacara  ini kami lakukan untuk menunjang aktifitas serta membantu pergerakan  teman teman Lipan se Indonesia di dalam melaksanakan Aktifitas mendanpingi aspirasi masyarakat,  mengingat tahun ini 2022 hampir semua kasus yang masuk ke media center Lipan Indonesia adalah kasus  tanah, sertifikat ganda dan lain lain. 

Benar kita ini adalah LSM dimana kita sadar kita tidak bisa beracara di persidangan namun perlu di ketahui oleh masyarakat Umum bahwa  di dalam kepengurusan DPP sampai Jenjang DPK Lipan se Indonesia   kami ada satu Bidang yang menangani masalah hukum yaitu Bidang Hukum dimana anggota yang tergabung dibidang hukum rata rata adalah  Advokat dan anggota yang bergelar Sarjan Hukum, yang jelas mereka adalah orang yang mengerti tentang  Hukum. 

Tapi bantuan tenaga Advokad atau pengacara ini  kami turunkan ketika kasusnya terlapor Ke media center DPP  Lipan Indonesia, dan apa yang dilakukan teman teman DPD dan DPK  Lipan se Indonesia dalam pendampingan sudah tidak bisa menempuh jalur kekeluargaan atau musyawarah. TIM hukum akan kami bentuk dan kita beri surat kuasa untuk mendampingi Klien teman teman DPK. Sampai ke persidangan bahkan sampai ada hasil ketetapan Hukum didalamnya. 

TIM hukum Lipan indonesia terdiri dari beberapa kelompok advokad  Muda yang berpengalaman di dalam bersidang makanya tidak perlu diragukan lagi dalam berperkara. Insyah Allah kami akan berjuang sampai titik akhir dalam memperjuangkan hak masyarakat Ujar Muh Nasir Azis menutup komentarnya

Posting Komentar

0 Komentar