Proyek pendistrian jalan tanjung Bunga Misalnya di desain hingga melahirkan anggaran proyek kurang lebih Rp 117 M Milyar, dengan jarak 1 KM luas 50 meter terus pelaksanan tidak sesuai apa yang dilelangkan, pelaksanaan pekeejaan tidak sesuai dengan Nilai Kontrak. Kontrak yang tertuang di LPSE sebesar 80 Milyar. Dan Proyek sampai saat ini masih berlanjut sampai sekarang atau tetap dilaksanakan di awal tahun 2021. Padahal kontrak sampai 31 Desember 2020. dan sesuai hasil pemantauan kami dari Lipan. Pelaksanan proyek terhambat dengan alasan karena tekendala di pembebasan lahan.
Nah pertanyaan kami sebagai lembaga sosial Kontrol apakah Proyek ini sudah melewati kajian Stady sebelum di rencanakan ? Saya bisa saja mengatakan bahwa tidak karena proyek ini tiba tiba muncul di anggaran akhir tahun karena kami pantau di Sirup PU kota makassar dari Awal. Dan kami menemukan banyak kejanggalan di dalamnya.
Oleh karena itu kami dari Lipan Sul Sel minta kepala Dinas PU kota Makassar untuk menghentikan proyek pendistrian Tanjung Bunga karena menurut kami sudah tidak sesuai dengan apa yang di harapkan dan yang kedua masyarakat masih butuh bantuan di masa Vandemic ini. Kok Pemerintah kota makassar buru buru membangun pendestrian dengan anggaran 117 Milyar sementara daerah itu belum termasuk daerah padat kendaraan.

0 Komentar