Kami mencoba membangun komunikasi sebagai lembaga kontrol sosial ditengah masyarakat, kami dari DPD Lipan Sul sel akan mencoba program " Peningkatan taraf Hidup masyarakat Desa melalui pemanfaatan BUNDES."
Dalam melaksanakan kegiatan kami mencoba mengambil sampel desa di beberapa kabupaten, tapi ada juga yang aneh menurut kami kata Rizal.
Ada beberapa kepala desa mengatakan bahwa kami di daerah itu tergantung Kepala PMD saja pak, kalau kepala PMD setuju kami pasti ikut. ( Maaf kami tidak cantumkan desa dan Kabupaten menjaga privasi orang karna permintaan of Record )
Dengan adanya ucapan seperti itu diatas maka kami dari Lipan menganggap bahwa pengelolaan dana desa ada yang keliru jika berpatokan atas instruksi Kepala PMD. Perlu dilakukan pemahaman.
Menurut Rizal disini letak Masalahnya kenapa banyak desa yang bermasalah. Pertama Dana Desa Bukan berasal dari Dana APBD. Dana desa berasal dari dana kementrian yang mana regulasi pengelolaanya harus berdasarkan Peraturan Menteri Desa bukan peraturan Bupati atau peraturan Pemerintah Masyarakat Desa kabupaten.
Contoh didalam Peraturan Meteri Desa banyak rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam penggunaan Dana Desa. Dan mayoritas didalamnya adalah peninggkatan sumber daya alam. pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. tapi rata rata program yang berjalan di desa hanya pada peningkatan infra struktur saja. Dan ini yang menyebabkan kepala desa banyak yang masuk BUI. Karena Penggunaan anggaran yang tidak sesuai RAB serta kwalitas Bangunan Infrastruktur yang dibangunnya.
Maka dari itu kami dari Lipan mencoba melakukan pendekatan kepada kepala desa sambil mengingatkan para kepala desa bahwa dana Desa itu adalah dana yang diperuntukkan untuk membangun desa dan membangun perekonomian masyarakat Desa, saya berharap dana desa dimanfaatkan baik baik sesuai dengan regulasi yang ada, bagaimana dana tersebut bisa mensejahterakan Masyarakat desa ujar Rizal.

0 Komentar