About Me

header ads

LIPAN SUL SEL INGATKAN ULP JANGAN SEENAKNYA

Info lipan Sul Sel   17 Agustus 2019.

Berdasarkan Hasil Kajian dan investigasi. akhir akhir ini banyak lelang atau tender yang di gagalkan dengan berbagai macam alasan. padahal setahu kami segala Lelang atau tender  yang akan dilelangkan,  sebelum ditayangkan Dokumen tersebut terlebih dahulu di periksa oleh Pokja atau Orang LPSE / ULP dan setelah melalui tahapan Koreksi maka baru dikembalikan ke masing masing OPD.  PA melalui PPK melakukan Permohonan Kepada ULP dan Pokja Untuk Penanyangan Paket tersebut. diportal Resmi LPSE

Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa dalam pelelangan semua ada aturan mainnya, Pokja dan ULP harus selektif dan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa juga ada aturan yang mengikat seperti  Standar Dokumen Pemilihan (SDP ) Bab III Instruksi kepada Peserta (IKP ) Bagian G poin 38 : Tender Gagal dan tak dapat Lanjut tender Gagal . jadi lelang tidak boleh seenaknya di batalkan apalagi Di Gagalkan.

ULP dan Pokja jangan seenaknya mencabut Penyampaian lelang Pada Portal LPSE dengan mengatakan terjadi kekeliruan, seharusnya ULP dan Pokja harus lebih taransparansi dalam proses pelelangan, jangan sampai terkesan bahwa proyek tersebut sengaja diatur untuk bisa diatur pemenangnya

Jika ULP dan Pokja  ingin melakukan Pembatalan Dokumen Lelang, dan jika pembatalan itu  tidak sesuai dengan aturan yang ada , maka ULP dan Pokja  harus lebih ekstra hati hati, jika tidak maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori unsur Kesengajaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Orang Lain. unsur  Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan. dan lain lain sebaginya.


NA==================

Posting Komentar

0 Komentar