SUARA LIPAN SUL SEL
Makassar 12 Juli 2019
Menyikapi Hal Hal yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil , yang ada di negeri ini sangatlah mendapat respon positif , karena ini merupakan salah satu cara meningkatkan motifasi kerja ASN, hanya saja disayangkan jika Tunjangan ini dikategorikan Bukanlah HAK. yang secara tidak langsung ditegaskan tidak wajib untuk diberrikan Kepada ASN
Mendengarkan kalimat Diatas TPP Bukanlah HAK ASN membuat kami bertanya tanya kok bisa yah? TPP dikatakan bukan Hak ASN Padahal sudah pasti akan diberikan kepada ASN karena telah dimasukkan dalam Anggran DIPA,
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam perjalanan untuk membuat mata anggaran atau DIPA itu tidaklah mudah, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan Daerah, harus dikaji segala aspek hukum yang menunjang, pemda biasanya sangat teliti dalam persoalan tersebut, dan setelah mendapat kajian baik dari pemerintah daerah, Badan Anggaran, Draf anggaran tersebut harus mendapat persetujuan Gubernur dan Mendagri.
Setelah semua selesai Tinggal penyerapan Anggaran tersebut atau kata lain Pembagian ke masing masing Yang bersangkutan. jika anggaran tersebut tidak dibayarkan dengan berbagai alasan maka berapa instansi yang akan bertanggung jawab jika tidak terlaksanakanya kegiatan tersebut.
Yang harus disadari Bersama bahwa Ketika Anggran TPP ASN telah mendapatkan persetujuan Pusat, Propinsi dan Daerah yang ditandai Pengesahan dengan ketok Palu DPRD maka secara syah dana TPP tersebut sudah menjadi HAK ASN dan wajib hukumnya Pemerintah Daerah untuk Menyalurkanya.
NA===
0 Komentar