Suara Lipan Sul-Sel 28 Juli 2019.
Pasar Terong adalah salah Satu Asset Bangunan Milik Pemerintah Kota Makassar yang dikelola oleh pihak ketiga, awalnya Pihak pemerintah Kota Makassar memberikan Hak pengelolaan kepada PT Makassar Putra Persada tapi kini telah berubah pengelolaanya kepada PT Bintang Sinar Persada. namun masih belum mencapai harapan sampai sekarang, menciptakan pasar yang nyaman, kondisi pasar terong sekarang p masihlah seperti yang dulu, belum tertata dengan baik. masih sebraut.
Pengelola Pasar Terong, PT Bintang Sinar Persada seharusnya memperhatikan seluruh aspek yang ada di sekitar pasar terong, sehingga pasar ini bisa menjadi salah satu pasar yang dipilih atau diminati oleh masyarakat makassar atau daerah lain untuk bertransaksi. Pasar terong Perlu penataan Administrasi, baik administrasi Tentang Pasar Maupun Administrasi tentang Pedagang yang ada di pasar terong. dapat kita lihat secara kasak mata kondisi fisik pasar saja, tidak mampunya pengelola menata lapak dan pedagang kaki lima sehingga mengganggu pemandangan pasar .
Tak jauh lebih penting dari kesemuanya adalah dimana PT Bintang Sinar Persada selaku pengelola Pasar terong , bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terkait sertifikat " Hak Guna Usaha " (HGU ), serifikat HGU sampai sekarang belum diterima oleh masyarakat pedagang pasar terong , padahal HGU induk untuk Pihak Pengelola saja Sudah Habis sejak tahun 2017 lalu. kami juga belum mendapat info yang pasti apakah pihak ketiga PT Bintang Sinar Persada masih tetap mendapat ijin atau perpanjangan HGU pengelolan Pasar Terong. saat di komunikasikan kepada masyarakat pasar, mereka semua berharap harap cemas tentang keberadaan mereka di pasar terong, mereka tidak punya pegangan yang kuat, karna HGU nya belum terbit dan belum ditangan mereka
Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya Roel Syafrullah. agar memperhatikan persoalan tersebut diatas, dan harus mendesak direktur PT Makassar Putra Persada selaku Pengelola Pertama yang berhubungan dengan Pedagang Pasar Terong untuk menyelesaikan persoalan Sertifikat HGU Masyarakat pedagang pasar terong , megingat sertifikat HGU itu adalah HAK yang harus diberikan kepada masyarakat pasar. dan serifikat tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pegangan keberadaanya di dalam pasar.
# bukan sekedar janji
#pasar terong tdk rantasa
# bukan sekedar janji
#pasar terong tdk rantasa


0 Komentar