Info Lipan Sul Sel
Makassar 15 Juli 2019
Sekang banyak Pimpinan yang menjadi tersangka korupsi, baik secara OTT maupun secara Pungli, namun perlu disadari tidak sedikit Pejabat yang terkena kasus Tuduhan Korupsi hanya karena mengeluarkan Suatu KEBIJAKAN. ( Perintah Sakti )
Biasanya Pimpinan dalam melaksanakan tugas tidak terlepas dari suatu kepentingan baik itu kepentingan Dinas ataupun Politik bahkan sesekali ada kebijakan Pribadi, yang mana menurut mereka daalah tindakan yang tidak merugikan, namun banyak hanyak persolan kebijakan di jajaran lewel atas sampai bawah di jadikan tersangka Korupsi hanya karena persoalan KEBIJAKAN. Kebijakan kadang dikeluarkan karena adanya kepentingan Seseorang atau kelompok yang harus di Akomodir, yang tete benge membawa sepucuk surat sakti atau dititip Via Telpon dari orang penting.
Sebenarnya ini tidak melanggar jika yang diberikan pekerjaan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan Main, sebab kebijakan pimpinan itu tujuanya mulia atau lain sebagainya tapi tetap jika ditemukan adanya perbuatan memberikan keuntungan kepada Orang lain Atau kelompok dan memanfaatkan jabatanya tetap masuk dalam rana KORUPSI.
inilah dilema yang harus dihadapi oleh seorang Pimpinan, jika tidak memberikan KEBIJAKAN salah dan bila memberikan KEBIJAKAN juga salah, ibarat sebuah Pepatah kuno memakan
" BUAH SIMALAKAMA ,"
NA============


0 Komentar