Perusakan hutan kiranya sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia. Sejak tahun 2004, perusakan hutan akibat praktek illegal logging yang marak sejak 1980-an di tanah air sudah mendapat perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. Komunitas Rakyat Sayang Hutan (KRSH) bentukan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Penyelamatan Asset Negara (DPD Lipan) sulawesi selatan melalaui Ketua Bidang Pemberdayaannya Iswandi mengatakan bahwa, ilegal logging merupakan tindak kejahatan lingkungan yang sangat erat hubungannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan terkait erat dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, illegal logging harus disikapi secara tegas secara hukum. Namun, rupanya jaringan mafia pencuri kayu lebih kuat daripada tindakan pemerintah. Dampak penegakan hukum tetap saja dangkal dan mengecewakan, sekalipun pengaruhnya cukup luas. Iswandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk peduli pada kelestarian hutan dan menjaga kawasan hutan dari siapa saja yang akan merusak kawasan hutan."Jelas bahwa, modus operandi perusakan hutan yang ditemukan hanya soal pembalakan liar dan penyelundupan kayu illegal. Padahal terdapat modus operandi lain yakni alih-fungsi dan konversi kawasan hutan untuk kepentingan industri kehutanan dan non-kehutanan. Modus ini sangat erat hubungan dengan korupsi yang jaringannya sudah sangat ‘menggurita’ dan melilit seluruh elemen penegak hukum dan pembuat kebijakan politik di negeri ini. Ditambahkan Iswandi, meningkatnya laju konversi kawasan hutan untuk kepentingan industri kehutanan terutama kepentingan perkebunan skala besar dan pertambangan kerap terjadi antara lain karena banyaknya perizinan sektor lain yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Ia mengemukakan, kegiatan konversi itu dalam skala yang lebih luas dilegitimasi dan "diputihkan" dengan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam perubahan tata ruang wilayah. Iswandi menilai bahwa, kemudahan proses konversi kawasan hutan, baik dalam proses perizinan maupun dalam proses perubahan tata ruang wilayah, mengindikasikan ketidakcermatan sehingga berpotensi baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara. Dia juga menilai bahwa saat ini dibutuhkan sebuah tindakan represif yang memberikan efek kejut bagi berhentinya kerusakan hutan yang mengakibatkan kerugian negara akibat konversi hutan untuk kepentingan nonkehutanan yang dilegitimasi perubahan rencana tata ruang wilayah.
KRSH mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menangani kasus-kasus kejahatan dan korupsi di bidang kehutanan untuk menimbulkan efek kejut bagi para mafia hutan baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Desakan tersebut disampaikan sebagai respon atas ekspose temuan DPD Lipan Sulsel pada kawasan hutan yang berada di Kecamatan Tombolo Pao, dan Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan atas lemahnya kepastian hukum sehingga harus dilakukan tindakan-tindakan represif dengan cara mengusut kasus-kasus kejahtanan di bidang kehutanan dan memenjarakan para pelakunya yang telah menikmarti uang miliaran bahkan triliunan rupiah serta meninggalkan kerusakan lingkungan yang akan dirasakan generasi mendatang. KRSH DPD Lipan Sulsel hadir untuk menggerakkan masyarakat dan pemerintah agar selalu bekerjasama dalam melestatikan kawasan hutan. Hal ini tindai dengan penanaman 1500 bibit pohon didalam kawasan hutan yang berada di Kecamatan Tombolopao, dan Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa sebagai wujud peduli anak bangsa untuk generasi selanjutnya.

0 Komentar