Lipan Gowa.
Semakin maraknya penggalian Tambang Golongan C di kabupaten Gowa agak meresahkan masyarakat Gowa. ke kwatiran masyarakat dengan banyaknya Pertambangan liar akan berdampak pada Lingkungan sekitarnya.
sementara hasil investigasi Lsm Lipan Gowa diperkirakan banyak tambang gol c yang ada di kab Gowa tidak memiliki izin Resmi hanya berdasarkan ijin lurah dan kecamatan.
jika ini benar maka penambang di kabupaten Gowa sudah melanggar UU No 4 tahun tahun 2009. pasal 158
dalam pengelolaan tambang penambang harus melengkapi ijin dari propinsi. berupa ijin Prinsip atau ijin pengunaan lokasi dan ijin Produksi. jika ini tidak dimiliki maka pengelola tambang melakukan tambang Liar. melanggar UU No 4 dan dikenakan sangsi sesuai pasal 160 ayat 2
sesuai undang-undang jika penambang tidak mendapatkan ijin dan melakukan kegiatan penambamgan termasuk tindak pidana yang akan dikenakan sangsi hukuman paling lama 10 Tahun atau denda sebesar 10 Milyar

0 Komentar