Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono menentang rencana pemerintah menjual aset Badan Usaha Milik negara (BUMN) ke swasta demi untuk membiayai proyek infrastruktur.
Menurutnya, bila aset strategis dikuasai swasta maka fungsi dan peran BUMN akan hilang.
"BUMN itu memiliki banyak fungsi antara lain menstabilkan pasar, mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kemakmuran rakyat. Kalau swasta yang pegang, orientasi akan berubah bisnis semata," kata Bambang Kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Dia meminta, pemerintah melakukan konsultasi dahulu sebelum melakukan penjualan aset. "Yang jelas kami tidak akan rela aset BUMN jatuh ke swasta," tegasnya.
Ketua Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi juga menentang rencana tersebut. Menurutnya, penjualan aset BUMN akan memperlemah kontrol negara.
"Seharusnya pemerintah itu berpikir bagaimana memperbesar kontrol terhadap sektor strategis sehingga negara bisa dengan mudah mencapai tujuan mensejahterakan rakyat," kata Suhaimi.
Hal senada juga diungkap oleh Muh, Nasir Aziz Djarung, Direktur eksekutif Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negra Lipan Sul - Sel
Kata Tetta Joa panggilan akrabnya, "Bila sektor strategis dikelola swasta maka masyarakat akan dirugikan. Karena, orientasi swasta hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya, berbeda dengan BUMN yang diwajibkan memikirkan pelayanan dan kepentingan masyarakat."
"Perlu diingat bahwa Pemerintah pusat dapat melakukan penjualan atau privatisasi perusahaan negara (BUMN) setelah mendapat persetujuan DPR, demikian pula pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPRD (Pasal 24 ayat 5 dan 6). Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD diatur dalam UU Perbendaharaan Negara (Pasal 29). Dengan demikian hal pengelolaan kekayaan negara ada juga yang diatur dalam UU No 1/2004." lanjut pendiri LSM LIPAN Sul sel ini.
Rencana penjualan aset BUMN sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar BUMN mampu membiayai proyek infrastruktur. Jokowi juga menyarankan agar penjualan dilakukan melalui sistem sekuritisasi.
Dia menerangkan, perusahaan pelat merah sejatinya hanya bertugas sebagai pengelola aset, bukan menjadi pemilik aset. Menurutnya, karena selama ini, BUMN selalu bertindak sebagai pemilik, sehingga aset yang mereka miliki tidak mendatangkan keuntungan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan, proyek jalan tol yang digarap oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Selama ini, BUMN infrastruktur tersebut hanya membangun jalan tol dan tidak memutar keuntungannya dengan menjual jalan tol miliknya kepada swasta.
Lain halnya jika Jasa Marga membangun jalan tol dan setelah rampung dijual untung kepada swasta. Maka, mereka akan memiliki anggaran untuk membangun jalan tol dua kali lipat lebih besar di tempat lain.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar meminta, pemerintah mengkaji dahulu sebelum melakukan penjualan aset BUMN.
"Bapak Presiden harus hati-hati dengan para pembisiknya. Menjual aset itu sama saja menjual negara," cetusnya.
Selain itu, tetta joa menilai, penjualan aset BUMN belum jelas payung hukumnya (rmol).

0 Komentar