About Me

header ads

Lsm Lipan Sul Sel berharap Agar Pemerintah mengkaji ulang rencana Jual Aset BUMN ke Swasta

Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono menentang rencana pemerintah menjual aset Badan Usaha Mi­lik negara (BUMN) ke swasta demi untuk membiayai proyek infrastruktur.
Menurutnya, bila aset strategis dikuasai swasta maka fungsi dan peran BUMN akan hilang.

"BUMN itu memiliki banyak fungsi antara lain menstabilkan pasar, mendongkrak pertum­buhan ekonomi, dan menjaga kemakmuran rakyat. Kalau swasta yang pegang, orientasi akan berubah bisnis semata," kata Bambang Kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia meminta, pemerintah melakukan konsultasi dahulu sebelum melakukan penjualan aset. "Yang jelas kami tidak akan rela aset BUMN jatuh ke swasta," tegasnya.

Ketua Indonesia Budget Con­trol (IBC) Akhmad Suhaimi juga menentang rencana tersebut. Menurutnya, penjualan aset BUMN akan memperlemah kontrol negara.

"Seharusnya pemerintah itu berpikir bagaimana memperbe­sar kontrol terhadap sektor strategis sehingga negara bisa dengan mudah mencapai tujuan mensejahterakan rakyat," kata Suhaimi.

Hal senada juga diungkap oleh Muh, Nasir Aziz Djarung, Direktur eksekutif Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negra Lipan Sul - Sel

Kata Tetta Joa panggilan akrabnya, "Bila sektor strategis dikelola swasta maka masyarakat akan dirugikan. Karena, orientasi swasta hanya mencari keuntungan sebesar-be­sarnya, berbeda dengan BUMN yang diwajibkan memikirkan pelayanan dan kepentingan masyarakat."

"Perlu diingat bahwa Pemerintah pusat dapat melakukan penjualan atau privatisasi perusahaan negara (BUMN) setelah mendapat persetujuan DPR, demikian pula pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPRD (Pasal 24 ayat 5 dan 6). Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD diatur dalam UU Perbendaharaan Negara (Pasal 29). Dengan demikian hal pengelolaan kekayaan negara ada juga yang diatur dalam UU No 1/2004." lanjut pendiri LSM LIPAN Sul sel ini.

Rencana penjualan aset BUMN sebelumnya disampai­kan Presiden Jokowi. Hal terse­but menurutnya perlu dilakukan agar BUMN mampu membiayai proyek infrastruktur. Jokowi juga menyarankan agar pen­jualan dilakukan melalui sistem sekuritisasi.

Dia menerangkan, perusahaan pelat merah sejatinya hanya bertugas sebagai pengelola aset, bukan menjadi pemilik aset. Menurutnya, karena selama ini, BUMN selalu bertindak sebagai pemilik, sehingga aset yang mereka miliki tidak mendatang­kan keuntungan.

Mantan Gubernur DKI Ja­karta ini mencontohkan, proyek jalan tol yang digarap oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Se­lama ini, BUMN infrastruktur tersebut hanya membangun jalan tol dan tidak memutar keuntungannya dengan men­jual jalan tol miliknya kepada swasta.

Lain halnya jika Jasa Marga membangun jalan tol dan setelah rampung dijual untung kepada swasta. Maka, mereka akan memiliki anggaran untuk mem­bangun jalan tol dua kali lipat lebih besar di tempat lain.

Anggota Komisi VI lain­nya, Nasril Bahar meminta, pemerintah mengkaji dahulu sebelum melakukan penjualan aset BUMN.

"Bapak Presiden harus hati-hati dengan para pembisiknya. Menjual aset itu sama saja men­jual negara," cetusnya.

Selain itu, tetta joa menilai, pen­jualan aset BUMN belum jelas payung hukumnya (rmol).

Posting Komentar

0 Komentar