Lipan Sul Sel
Setelah mengkaji beberapa tahun dan banyaknya terjadi pelanggaran penyalah gunakan wewenang dan jabatan terkait pengadaan barang dan jasa.
kami dari LSM Lipan sul sel meminta kepada bapak presiden untuk mengkaji Ulang Peraturan Presiden Nomor 04 tahun 2015 tentang E Katalog. karena sangat rentang dgn Kejahatan Tindak pidana Korupsi.
Dimana pengadaan barang tidak dilelangkan dan pembelian barang lewat distributor langsung. dari permasalahan ini barang yang masuk pun tidak diketahui spek dan berapa banyak jumlahnya. yang tau hanya Pokja dan distributor dan panitia penerima.
pelelangan dengan membenarkan walaupun hanya satu peserta lelang pada saat pemasukan penawaran tetap dapat dilakukan. ini perlu dikaji ulang. karena banyak kasus pengadaan atau lelang telah diatur sebelum pelelangan sitayangkan. sehingga terkesan seakan akan hanya satu peserta saja yang memaaukkan pemaqaran. ini sama saja dengan membiarkan tindakan monopoli.dan Kolusi

0 Komentar