Beberapa tahun terakhir Hasil Pemantauan Lsm Lipan Sul sel menemukan Banyaknya Dana Aspirasi dikucurkan lewat program Perjalanan Dinas di beberapa SKPD.
ini jelas sudah melanggar ketentuan dan perundang undangan yang berlaku
Dana aspirasi diperuntukkan oleh anggota Dewan untuk konstituennya.
sementara perjalanan dinas adalah hak setiap pegawai di jajaran SKPD mendapatkannya. karena perjalanan dinas adalah program koordinasi untuk Dinas dgn instansi terkait. dan itu masuk anggaran murni milik SKPD.
jadi sangat disayangkan Jika Ada Perjalanan Dinas Dikatakan bersumber dari Dana Aspirasi yang harus di setor ke Pemilik Dana Aspirasi.s ebeaar 20 - 30 ℅
mengambil Dana Aspirasi di Perjalanan Dinas sama dengan Pungli
SKPD yang menerima Dana Aspirasi untuk keperluan perjalanan Dinas di SKPD nya akan kena sangsi kemufakatan jahat dan tergolong penyalah gunaan wewenang dan jabatan.

0 Komentar