Berita Lipan Sul Sel
Dalam Rangka meninggkatkan PAD kab Pangkep. Lsm Lipan Sul-Sel meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Pangkep melalui Anggota DPRD Kab Pangkep untuk membuatkan Rancangan Undang Undang pemungutan Biaya Restribusi masuk terhadap Pengiriman Batu Bara.
Selama ini pemerintah dan DPRD tidak memperhatikan jika di hitung pemakaian batu bara pada pabrik Semen Tonasa dalam sebulan maka berapa nilai restribusi yang bisa didapatkan. adapun penentuan nilai restribusi tergantung dari hasil rumusan anggota DPRD Kab Pangkep, yang mana juga penetapanya tidak memberatkan pengusaha.
Lsm Lipan Sul-Sel Juga Mengajak Pemerintah Kabupaten Pangkep dan DPRD untuk membuat Rancangan undang undang tentang perlunya Pemerinta daerah Pangkep menanamkan Saham/Modalnya kepada seluruh perusahaan yang berkedudukan di Pangkep, ini kami sarankan tidak lain hanya untuk meningkatkan hasil PAD Kab Pangkep. Pemerintah jangan cepat puas hanya dengan memungut biaya restribusi tambang galian golongan C dari semua perusahaan yang ada. ( Natzir Azis Jarung - LIPAN SUL SEL ) 19-06-2015

0 Komentar